ADSENSE HERE!
Halooo Minn ... Kini Pelanggan kartu SIM semua provider kini sudah bisa melakukan pengecekan data hasil registrasi yang terdaftar melalui layanan fitur yang disediakan masing-masing operator. Bisa melalui menu UMB/ USSD, SMS ataupun mengunjungi langsung situs Web resminya.
Layanan ini resmi diluncurkan sejak 20 November lalu melalui kerjasama Menkominfo dengan semua operator atau penyedia jasa layanan telekomunikasi. Dengan fitur ini, pelanggan operator seluler bisa memastikan nomornya sudah teregistrasi dengan benar berdasarkan data kependudukan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Disamping itu, fitur ini juga bisa mencegah penyalahgunaan nomor dan data kependudukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar sebagai data kependudukan miliknya, pemilik SIM Card juga bisa melakukan UNREG dengan datang langsung ke gerai resmi operator.
Cara Mengecek Hasil Data Teregistrasi Nomor Kartu SIM Prabayar Semua Provider
Ada beberapa cara untuk cek data yang terdaftar di operator, mulai dengan mengakses menu UMB/ Kode USSD, SMS maupun mengunjungi situs website resmi yang disediakan oleh masing-masing provider operator seluler.
1. Telkomsel
- Menu USSD : Ketik *4444# lalu tekan OK di layar panggilan
- Via Website: kunjungi https://telkomsel.com/cek-prepaid
2. Indosat
- Via SMS : format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
- Via Website: kunjungi https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index
3. XL Axiata
- Menu USSD : Ketik *123*4444# lalu tekan OK di layar panggilan
4. Hutchison Tri (3)
- Via Website: kunjungi https://registrasi.tri.co.id/
- Via SMS: Ketik Status kirim ke 4444
5. Smartfren
- Via Website: kunjungi https://my.smartfren.com/check_nik.php
6. Sampoerna (STI)
- Via Website: kunjungi https://my.net1.co.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika menginstruksikan ke semua operator bahwa layanan untuk pengecekan data SIM Card ini harus bisa diakses pelanggan paling lambat 27 November 2017. Sedangkan untuk Fitur Cek Nomor bagi non-pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Kebijakan ini berlaku baik untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru. Sumber (Androidseluler.com)
Semoga Bermanfaat :D
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment
Silahkan Masukkan komentar anda disini,